KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Ini usai Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK menjadwalkan pemanggilan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, pada Jumat (19/4/2024) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, pada Jumat (19/4/2024).
Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
"Sesuai informasi yang kami peroleh, telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Atas pemanggilan tersebut, Ali meminta Gus Muhdlor untuk hadir memenuhi panggilan. Menurutnya, keterangan dari Gus Muhdlor penting untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi itu.
"Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK," ujarnya.
Sejalan dengan itu, KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Gus Muhdlor. Ali menyebut larangan tersebut terkait pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Menurutnya, keterangan Gus Muhdlor dinilai perlu agar terangnya pengusutan kasus korupsi yang dimaksud.
"Perlunya keterangan pihak terkait (Gus Muhdlor) untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari Tim Penyidik," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).
"Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim," tambahnya.
(FRI)