News

KPK Panggil Eks Direktur Gas Pertamina Terkait Dugaan Korupsi LNG

Nur Khabibi/MPI 18/09/2023 14:29 WIB

KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur Gas PT Pertamina periode 2014-2018, Yenny Andayani, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina.

KPK Panggil Eks Direktur Gas Pertamina Terkait Dugaan Korupsi LNG. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Gas PT Pertamina periode 2014-2018, Yenny Andayani, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina, pada Senin (18/9/2023).

"Hari ini (18/9) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Selain Yenny, KPK juga menjadwalkan pemanggilan saksi lain, yakni Manager Tarading PPT ETS tahun 2015-2018, Markus Daniel Leleury. Kedua saksi tersebut akan dimintai keterangan perihal kasus dugaan pengadaan LNG atau gas cair di Pertamina

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTMN) Persero tahun 2011-2021. Namun, KPK masih merahasiakan nama para tersangka.

Penetapan tersangka sejalan dengan ditingkatkannya status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tersebut. Saat ini, KPK sedang memeriksa sejumlah saksi.

"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (23/6/2022).

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," sambungnya.

Ali enggan membeberkan secara terang benderang siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Kata Ali, pihaknya akan menginformasikan secara detail terkait para tersangka serta konstruksi perkaranya setalah adanya proses penangkapan dan penahanan.

"Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan," pungkasnya.

(FRI)

SHARE