News

KPK Panggil Tiga Pegawai Kementerian ESDM Terkait Korupsi Tukin

Arie Dwi Satrio 03/05/2023 13:34 WIB

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pegawai Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tukin yang rugikan negara puluhan miliar rupiah.

KPK Panggil Tiga Pegawai Kementerian ESDM Terkait Korupsi Tukin. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada hari ini, Rabu (3/5/2023).

Ketiganya pegawai tersebut yaitu Beni Arianto; Priyo Andi Gularso; dan Christa Handayani Pangaribowo.

Mereka bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM. KPK meminta agar ketiga saksi tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/5/2023).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK dikabarkan telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.

Secara rinci, 10 orang tersebut yakni, Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo; serta Maria Febri Valentine. Mereka disebut-sebut sebagai para pegawai Kementerian ESDM.

Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini. KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penahanan.

"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Ali.

(FRI)

SHARE