IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), M Idris Froyote Sihite, Senin (3/4/2023) kemarin. Idris Sihite diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Penyidik mendalami keterangan Idris Sihite soal aliran uang korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, Idris juga dikonfirmasi soal mekanisme pemberian dan pencairan dana tukin pada Dirjen Minerba.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja pada Dirjen Minerba," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (4/4/2023).
"Selain itu di dalami juga terkait adanya aliran uang pada beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.