IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya merupakan oknum pegawai Kementerian ESDM dengan jabatan kepala biro di bagian keuangan.
"Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
KPK menduga ada persekongkolan jahat oknum pegawai keuangan Kementerian ESDM dalam memanipulasi dana tukin. Oknum bagian keuangan Kementerian ESDM tersebut diduga menyiasati kelebihan dana atau anggaran di Kementerian ESDM.
"Gini, yang ngurus keuangan ini tahu bahwa ternyata ini ada uang yang nganggur nih, kemudian gini 'Pak, ada uang nih', gimana caranya ya pasti ini enggak tahu juga'," beber Asep.