KPK Periksa EKS Menpora Dito terkait Asal-usul Pemberian Kuota Haji Tambahan
Dito diperiksa lantaran dinilai mampu menjelaskan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dalam pemeriksaan ini penyidik Lembaga Antirasuah mencecar yang bersangkutan perihal pengetahuannya soal asal-usul pemberian kuota haji.
"Dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami terkait dengan asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/1/2026).
Budi menambahkan, Dito diperiksa lantaran dinilai mampu menjelaskan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Sebab, Dito merupakan salah satu pihak yang ikut dalam kunjungan kerja bersama Presiden RI Ketujuh, Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi pada 2023 lalu.
"Karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia. Sehingga ini juga kemudian menguatkan terkait dengan informasi-informasi atau bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik KPK berkaitan dengan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama," kata dia.
Budi menilai, latar belakang Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan guna memangkas antrean jemaah yang menyentuh hingga 30-40 tahun.
"Keterangan dari Pak Dito ini tentu kemudian membantu penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya," katanya.
Sebelumnya Dito mengungkapkan, materi pemeriksaannya ini terkait dirinya mendampingi Presiden RI Ketujuh, Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi pada 2023 lalu.
"Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi," kata Dito.
"Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail dan semoga bisa membantu KPK dan juga yang sedang sekarang ini menyelesaikan kasus ini," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)