KPK Periksa Enam Saksi di Batam Terkait Kasus Gratifikasi Andhi Pramono
KPK memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), pada hari ini (8/6/2023).
IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), pada hari ini (8/6/2023).
Enam saksi tersebut yakni, empat wiraswasta atas nama Janis Theofilus Puluh; Radiman; Andy; dan Hasyim. Kemudian, karyawan swasta, Rony Faslah serta ibu rumah tangga, Kamariah. Pemeriksaan dilangsungkan di Polresta Barelang, Kota Batam.
"Pemeriksaan saksi di Polresta Barelang, Jalan Sudirman Nomor 4, Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (8/6/2023).
Sebelumnya, tim sempat menggeledah rumah di kompleks perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang Batam pada Selasa, 6 Juni 2023. Tim mengamankan bukti elektronik diduga berkaitan dengan perkara Andhi Pramono dari rumah tersebut.
Tim juga menemukan mobil bernilai fantastis di sebuah ruko tertutup di daerah Batam. Mobil tersebut bermerek Hummer, Toyota Roadster, serta Mini Morris. KPK menduga mobil tersebut milik Andhi Pramono.
Tim juga mengendus jejak aset hasil dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono lainnya di Batam. Andhi diduga banyak menyimpan asetnya di Batam. KPK sedang menelusuri aset lainnya tersebut.
KPK sendiri telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali Fikri.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.
KPK membuka peluang menjerat Andhi Pramono dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, KPK sedang menelusuri aset-aset yang diduga hasil pencucian uang Andhi Pramono.
(FRI)