News

KPK Periksa Sekda hingga Kadis Pemkab Kepulauan Meranti Terkait Kasus Suap M Adil

Arie Dwi Satrio 15/05/2023 13:47 WIB

KPK memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti pada Senin (15/5/2023) terkait dugaan suap Bupati nonaktif M.Adil.

KPK Periksa Sekda hingga Kadis Pemkab Kepulauan Meranti Terkait Kasus Suap M Adil. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus suap Bupati nonaktif Kabupaten Meranti, M. Adil. Lembaga antirasuah itu pun memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti pada Senin (15/5/2023).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, merincikan para saksi yang dipanggil hari ini yaitu, Sekda Pemkab Kepulauan Meranti Bambang Suprianto; Kadis PUPR Meranti Fajar Triasmoko; Kabag Umum Setda Pemkab Kepulauan Meranti, Tarmizi; Bendahara Gaji BPKAD Meranti, Dahlia Wati.

Kemudian, Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti, Syafrizal; tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Erry Yoserizal; Duta Anggoro; dan Mardiansyah; serta satu pihak swasta, Findi Handoko. Keterangan mereka sekaligus dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA).

"Adapun, pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, atas nama tersebut," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (15/5/2023).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil (MA). Pengusutan kasus tersebut ditandai dengan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang saksi.

Sebanyak 10 orang tersebut terdiri dari delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dua pihak swasta. 

Adapun, delapan ASN BPK Riau yang dicegah ke luar negeri yakni, Ruslan Ependi; Odipong Sep; Dian Anugrah; Naldo Jauhari Pratama; Aidel Bisri; Feri Irfan; Brahmantyo Dwi Wahyuono; dan Salomo Franky Pangondian. Sementara pihak swasta yang dicegah yakni, Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA) sebagai tersangka. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA)

Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.

Kasus kedua, yakni terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah, PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.

Ketiga, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga telah menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar. Sehingga Pemkab Kepuasan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

(FRI)

SHARE