News

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Bengkulu Nonaktif Terkait Kasus Gratifikasi

Riyan Rizki Roshali 13/12/2024 19:03 WIB

KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah, bersama dua orang lainnya. Ketiganya terkait kasus pemerasan dan gratifikasi.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Bengkulu Nonaktif Terkait Kasus Gratifikasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah, bersama dua orang lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah.

Perpanjangan ini berlaku mulai hari ini hingga 40 hari ke depan. "Sudah dilakukan perpanjangan penahanan bagi para tersangka penyidikan perkara Bengkulu untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan psda Jumat (13/12/2024).

Tessa menjelaskan perpanjangan masa penahanan tersebut berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Langkah ini diambil karena tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan para tersangka.

"Ya, karena penyidik masih memerlukan waktu untuk memperkuat alat bukti, memeriksa saksi-saksi yang ada, tersangka, dan hal-hal lainnya," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan tersangka buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan OTT berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penerimaan uang yang ditujukan untuk kepentingan politik Rohidin yang kembali maju pada Pilkada Bengkulu 2024.

"KPK mendapatkan informasi pada Jumat, 22 November 2024 terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudara EV alias AV selaku Adc Gubernur Bengkulu dan saudara IF selaku Sekda Bengkulu yang dimaksudkan untuk saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," ujar Alex, Minggu (24/11/2024).

Dalam kurun waktu pukul 07.00-20.30 waktu setempat diamankan 8 orang. Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika, dan Singapura.

“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai Rp 32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai Rp120 juta pada rumah saudara FEP,” katanya.

“Uang tunai sebesar Rp370 juta pada mobil saudara RM,” sambungnya.

Selain itu, KPK menemukan uang dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura (SGD). "Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai total sebesar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (USD), dan dolar Singapura (SGD) pada rumah serta mobil saudara EV," ujar Alex.

Sehingga, total uang yang disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu mencapai Rp7 miliar.

(Febrina Ratna)

SHARE