News

KPK Sebut Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Banyak Simpan Aset di Batam

Arie Dwi Satrio 08/06/2023 10:04 WIB

KPK menerjunkan tim untuk menelusuri aset-aset Andhi Pramono di Batam. Hasilnya, ditemukan sejumlah mobil mewah yang diduga dari hasil gratifikasi.

KPK Sebut Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Banyak Simpan Aset di Batam. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus jejak dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Salah satunya terkait aset yang ada di Batam yang diduga berasal dari kasus tersebut.

"Kita ketahui, bahwa istri saudara AP itu domisilinya di Batam, termasuk mertuanya. Yang bersangkutan juga diduga memiliki aset atau kekayaan di sana," beber Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).

Oleh karenanya, KPK menerjunkan tim untuk menelusuri aset-aset Andhi Pramono di Batam. Tim KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap sebuah rumah mewah di Batam pada Selasa, 6 Juni 2023.

"Kita lakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan termasuk kemudian menyita aset-aset yang bersangkutan, yang kemudian sudah diumumkan ya, berapa kalau saya liat tadi, ada mobil juga ya, Hummer terus mobil apa itu, seperti itu," ungkapnya.

Dari hasil penelusuran tim KPK di Batam, ditemukan deretan mobil mewah merek Hummer, Toyota Roadster, hingga Mini Morris yang disimpan di sebuah ruko tertutup. Andhi diduga sengaja menyembunyikan aset mobil bernilai fantastis tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali Fikri.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.

KPK membuka peluang menjerat Andhi Pramono dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, KPK sedang menelusuri aset-aset yang diduga hasil pencucian uang Andhi Pramono.

(FRI)

SHARE