IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi. Meski dicopot dari jabatannya, Andhi masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, hasil pemeriksaan oleh KPK itu sejalan juga dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kemenkeu terhadap Andhi Pramono.
Kata dia, Kemenkeu sendiri telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” ujar Nirwala dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (15/5/2023) malam.