IDXChannel - Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan terdakwa menggunakan sebagian kecil uang untuk biaya rumah sakit dan sekolah anak.
Awalnya, JPU membacakan penerimaan gratifikasi terdakwa dari Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin dengan total senilai Rp360 juta yang dibayar bertahap selama lima kali.
Jaksa juga menyebutkan dalam pembayaran tersebut tidak melalui nomor rekening atas nama pribadi terdakwa, melainkan menggunakan rekening bernama Iksannudin.
"Pada kurun waktu tanggal 3 Oktober 2018 sampai dengan tahun 2022 saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta, Terdakwa melalui rekening BCA nomor 0070029294 a.n. Iksannudin menerima uang seluruhnya berjumlah Rp360 juta dari Johannes Komarudin selaku Komisaris PT Indokemas Adhikencana," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).