sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp58,9 M, Dipakai untuk Biayai Kuliah Anak dan RS

News editor Nur Khabibi/MPI
22/11/2023 20:00 WIB
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar.
Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp58,9 M, Dipakai untuk Biayai Kuliah Anak dan RS. (Foto MNC Media)
Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp58,9 M, Dipakai untuk Biayai Kuliah Anak dan RS. (Foto MNC Media)

Perusahaan tersebut menurut Jaksa, bergerak di bidang trading, freight forwarder, trucking, ware housing, dan intersulair. 

Jaksa merincikan, penerimaan Rp360 juta yang secara bertahap itu dimulai pada 3 Oktober 2018 dengan nominal Rp10 juta. Penerimaan itu berlanjut pada 20 Mei 2019 dengan nominal Rp50 juta.

Transaksi terbesar terjadi pada 8 Juli 2020. Di mana Andhi menerima dana dari Johannes Komarudin sebesar Rp200 juta.

Aliran uang dari keduanya tidak berhenti di situ saja. Kucuran dana dari Johannes ke Andhi kembali terjadi pada 22 Februari 2021 dan sekira 2022.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement