Perusahaan tersebut menurut Jaksa, bergerak di bidang trading, freight forwarder, trucking, ware housing, dan intersulair.
Jaksa merincikan, penerimaan Rp360 juta yang secara bertahap itu dimulai pada 3 Oktober 2018 dengan nominal Rp10 juta. Penerimaan itu berlanjut pada 20 Mei 2019 dengan nominal Rp50 juta.
Transaksi terbesar terjadi pada 8 Juli 2020. Di mana Andhi menerima dana dari Johannes Komarudin sebesar Rp200 juta.
Aliran uang dari keduanya tidak berhenti di situ saja. Kucuran dana dari Johannes ke Andhi kembali terjadi pada 22 Februari 2021 dan sekira 2022.