sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp58,9 M, Dipakai untuk Biayai Kuliah Anak dan RS

News editor Nur Khabibi/MPI
22/11/2023 20:00 WIB
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar.
Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp58,9 M, Dipakai untuk Biayai Kuliah Anak dan RS. (Foto MNC Media)
Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp58,9 M, Dipakai untuk Biayai Kuliah Anak dan RS. (Foto MNC Media)

"Tanggal 22 Februari 2021 sejumlah Rp50 juta untuk membayar biaya rumah sakit Terdakwa," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

"Pada sekitar tahun 2022 bertempat di restoran padang di daerah Jakarta Utara sejumlah Rp50 juta untuk biaya kuliah anak Terdakwa," tegasnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement