IDXChannel - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami taktik eks pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono, dalam mengamankan uang gratifikasi sebesar Rp28 miliar.
Lembaga antirasuah itu mendalaminya melalui Direktur Utama PT Ardisal Jasa Utama, Irham, yang diperiksa pada Kamis (5/10/2023).
Dalam pemeriksaan tersebut, Irham diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh Tersangka AP yang diakali melalui perantaraan pihak tertentu," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Menurut dia, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Uang tersebut didapat dari menjadi broker atau perantara para importir.