sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok, Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
01/04/2024 14:02 WIB
Hakim juga menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Andhi Pramono.
Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono alias AP divonis 10 tahun penjara (Muhammad Refi Sandi/MPI)
Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono alias AP divonis 10 tahun penjara (Muhammad Refi Sandi/MPI)

IDXChannel - Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono alias AP divonis 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi. Tak hanya itu, Andhi juga didenda Rp1 miliar.

Vonis ini dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (1/4/2024).

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan Penuntut Umum. Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan enam bulan" kata Djuyamto saat membacakan vonis.

Hakim juga menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Andhi Pramono. Dia menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi 

"Menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum. Telah terpenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi tersebut. Terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement