sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok, Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
01/04/2024 14:02 WIB
Hakim juga menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Andhi Pramono.
Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono alias AP divonis 10 tahun penjara (Muhammad Refi Sandi/MPI)
Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono alias AP divonis 10 tahun penjara (Muhammad Refi Sandi/MPI)

Sekedar informasi, Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total nilai Rp58,9 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing.

"Bahwa Terdakwa sejak tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2023, telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79 (Rp50,2 miliar) dan USD264,500 atau setara dengan Rp3.800.871.000,00 (Rp3,8 miliar) serta SGD409,000 atau setara dengan Rp4.886.970.000,00 (Rp4,8 miliar) atau sekira jumlah tersebut," kata JPU.

"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," sambung JPU.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement