sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok, Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
01/04/2024 14:02 WIB
Hakim juga menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Andhi Pramono.
Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono alias AP divonis 10 tahun penjara (Muhammad Refi Sandi/MPI)
Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono alias AP divonis 10 tahun penjara (Muhammad Refi Sandi/MPI)

Jika ditotalkan, jumlah mata uang rupiah dan asing itu senilai Rp58.974.116.189. Jumlah tersebut, Andhi terima dari 2012 saat dia ditunjuk menjadi Pj. Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat hingga 2023 saat ia menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar pada tahun 2021-2023.

(NIY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement