sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News editor Riyan Rizki Roshali
08/03/2024 11:03 WIB
Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa menilai Andhi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar.
Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar. (Foto: MNC Media)
Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa menilai Andhi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar.

"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Joko Hermawan di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," sambung dia.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Andhi membayar denda Rp1 miliar. Nantinya, apabila denda tak dibayar, akan diganti dengan pidana badan selama 6 bulan. 

"Pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya.

Lebih jauh, hal yang memberatkan tuntutan itu yakni Andhi tak mengakui perbuatannya dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Sementara hal meringankan tuntutan yakni Andhi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement