sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Resmi Tersangka Gratifikasi, Andhi Pramono Masih Berstatus PNS Ditjen Bea Cukai

Economics editor Michelle Natalia
16/05/2023 08:05 WIB
Meski dicopot dari jabatannya, Andhi Pramono masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Resmi Tersangka Gratifikasi, Andhi Pramono Masih Berstatus PNS Ditjen Bea Cukai. (Foto MNC Media)
Resmi Tersangka Gratifikasi, Andhi Pramono Masih Berstatus PNS Ditjen Bea Cukai. (Foto MNC Media)

Dia menerangkan, tindak lanjutnya pun akan sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN. "Bea Cukai secara tegas tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran," tegasnya.

Langkah tersebut, katanya, sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik.

“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh KPK,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi. Sebelumnya, Andhi ramai diperbincangkan karena kerap pamer harta kekayaan di media sosial.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement