KPK Sebut Kasus Rafael Alun Bisa Jadi Model Baru Penyelidikan Kasus Korupsi
Adanya kasus pejabat di Kemenkeu yang diperiksa KPK terkait laporan kepemilikan harta menjadi model baru dalam penyelidikan kasus korupsi.
IDXChannel - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan adanya kasus pejabat di Kemenkeu yang diperiksa KPK terkait laporan kepemilikan harta menjadi model baru dalam penyelidikan kasus korupsi.
Dia mengatakan penyelidikan kasus korupsi bermula dari munculnya sebuah kasus, dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), baru pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Sehingga dari situ baru terlihat seberapa banyak harta yang tidak dilaporkan.
"Ini yang pertama, yang pajak, dia (RAT) tidak ada kasus apa-apa lho, kita mulai dari situ (pemeriksaan LHKPN), ini pertama kali, dengan Irjen pertama, dengan pendekatan terbalik baru ini yang pertama," ujar Pahalan usai konferensi pers di Kemenkeu, Rabu (1/3/2023).
Menurutnya model ini dapat justru lebih memudahkan lembaga anti rasuah itu untuk mengidentifikasi awal terkait tindak pidana korupsi. Pahala memberikan contoh, misalnya ada pejabat pengadaan yang diperiksa harta kekayaannya, apabila ada yang mencurigakan masuk rekening, maka KPK bisa lebih awal untuk meminta data transaksi ke perbankan.
"Misalnya kamu pejabat pengadaan, kelihatan ada setoran uang masuk, 100 perak, gua bisa minta lagi ke bank, dari mana ini uang masuk, misal dari PT A instansi yang menang lelang, nah itu sudah deket banget, gua serahin ke penindakan penerimaan gratifikasi," kata Pahala.
"Itulah bagaimana kita pindah dari LHKPN ke penindakan, beberapa sudah berjalan dan akan menjadi kasus, tetapi kira-kira begitu cara kerjanya," sambungnya.
Namun demikian, Pahala menyampaikan model tersebut memiliki tantangan karena cukup banyak LHKPN dari para pejabat yang tidak memungkinkan untuk diperiksa satu persatu.
"Tapi memang tidak mungkin untuk kita cek semua karena itu banyak bangat, tapi yang kaya gini kita senang, ya gimana kita menunggu pelaporan, tidak pernah ada pelaporan," pungkasnya.
(FRI)