News

KPK Sebut Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Cegah Perilaku Korupsi

Felldy Utama 05/07/2026 00:05 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kenaikan gaji kepala daerah bukanlah solusi untuk mencegah praktik korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kenaikan gaji kepala daerah bukanlah solusi untuk mencegah praktik korupsi. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kenaikan gaji kepala daerah bukanlah solusi untuk mencegah praktik korupsi. Berdasarkan kajian KPK, tidak ada hubungan langsung antara kenaikan gaji pejabat dengan perilaku korupsi.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, penghasilan bersih (take home pay) kepala daerah bisa ditanyakan langsung kepada Kementerian Keuangan atau pemerintah daerah (pemda) masing-masing. Dia menilai, penghasilan bersih itu seharusnya sudah cukup, sehingga tidak membutuhkan penghasilan dari luar gaji.

Dia juga mengingatkan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK, peningkatan gaji pejabat negara tidak serta merta menghilangkan praktik korupsi.

"Sudah ada beberapa kajian-kajian yang juga sudah dilakukan oleh teman-teman di Litbang KPK bahwa tidak ada korelasi langsung gitu antara naiknya gaji seorang pejabat negara dengan perilaku-perilaku korupsi," ujarnya di Jakarta dikutip Sabtu (4/7/2026).

Berdasarkan temuan di lapangan, kata Taufik, berbagai modus korupsi tetap ditemukan meski gaji dan tunjangan telah ditingkatkan. Hal ini menunjukkan bahwa akar persoalan bukan hanya terletak pada nominal pendapatan, melainkan pada karakter individu yang bersangkutan.

"Yang kami temukan modus-modusnya ya tetap tetap saja ada gitu, kembali ke integritas masing-masing pejabat negaranya," katanya.

Sebagai informasi, gaji kepala daerah plus tunjangan jabatan untuk gubernur selama ini mencapai Rp8,4 juta per bulan, sedangkan untuk bupati dan wali kota mencapai Rp5,9 juta. 

Besaran penghasilan tersebut belum termasuk komponen Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang nominalnya bervariasi tergantung Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing. Namun, besarannya diperkirakan berada di kisaran puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan. 

(Rahmat Fiansyah)

SHARE