News

KPK Sebut Pegawai Pajak yang Miliki Saham Berisiko Korupsi

Achmad Al Fiqri 09/03/2023 08:35 WIB

KPK terus mendalami perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pegawai pajak. Sejauh ini, terdapat 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.

KPK Sebut Pegawai Pajak yang Miliki Saham Berisiko Korupsi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pegawai pajak. Sejauh ini, terdapat 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan perusahaan yang sahamnya dimiliki pegawai pajak bergerak di berbagai bidang. Salah satunya bidang usaha katering.

Lebih lanjut, Pahala menjelaskan, adanya ASN yang memiliki saham di perusahaan berisiko konflik kepentingan dan rawan korupsi. Apalagi, bila sahamnya ditanam di perusahaan konsultan pajak.

"Apa sih risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya, dia menerima sesuatu dengan wewenangnya, kan dia punya wewenang dan jabatan," kata Pahala saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Potensi korupsi itu terbuka karena pegawai pajak bisa menjadi konsultan pajak. Bahkan mereka dia bisa menerima sesuatu atas wewenang dan jabatannya.

Ia mengatakan larangan kepemilikan saham oleh ASN masih belum tegas diatur dalam perundang-undangan. Misalnya PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau dulu tegas, bukan pemegang saham, berbisnis tidak boleh. tidak boleh pegawai negeri berbisnis. Makanya nama istri rata-rata, kan pegawainya enggak boleh," jelas Pahala.

(FRI)

SHARE