News

KPK Sebut SYL Minta Pejabat Eselon I Kementan Setor USD4.000-10 Ribu Tiap Bulan

Irfan Ma'ruf 12/10/2023 07:10 WIB

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut meminta setoran dari pejabat Eselon I Kementerian Pertanian senilai USD4.000 hingga USD10 ribu.

KPK Sebut SYL Minta Pejabat Eselon I Kementan Setor USD4.000-10 Ribu Tiap Bulan. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut meminta setoran dari pejabat Eselon I Kementerian Pertanian senilai USD4.000 hingga USD10 ribu. Uang tersebut disetor oleh dua orang kepercayaan yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk mengumpulkan eselon I, Dirjen besaran nilai yang ditentukan SYL mulai dari USD4.000 sampai dengan USD10 ribu," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, dikutip pada Kamis (12/10/2023).

Johanis menerangkan, penerimaan uang dihimpun Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta. Keduanya menerima setoran dari para pejabat Kementan.

"Penerimaan uang dari KS dan MH, representasi orang kepercayaan SYL rutin tiap bulan pakai uang mata asing," ujarnya.

"Sejauh ini uang dinikmati SYL sejumlah Rp13,9 miliar. Penelusuran lebih mendalam akan ditangani tim penyidik," sambung dia.

Uang senilai Rp13,9 miliar itu, kata dia, guna memenuhi kebutuhan pribadi SYL untuk membayar cicilan kartu kredit dan mobil Toyota Alphard.

"Penggunaan SYL untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan Alphard milik SYL," kata Johanis. 

Di samping itu, Johanis juga masih terus mendalami uang yang diduga hasil korupsi yang dilakukan oleh eks Mentan SYL. “(Jumlah uang lainnya) masih terus didalami oleh penyidik,” jelas Johanis.

KPK juga mendalami aliran dana yang dinikmati oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke partai politik Nasional Demokrat (NasDem). 

"Sedangkan apakah ada aliran dana ke NasDem, itu nanti masih didalami lagi," kata Johanis. 

Dia menegaskan akan melakukan penyelidikan dan menelusuri semua aset-aset kekayaan yang bersumber dari hasil merampok keuangan negara. Semua aset yang terbukti bakal dilakukan penyitaan bekerjasama dengan PPATK.

"Kepada siapapun aliran dana itu mengalir, dan kita dapatkan satu bukti, maka tentunya kita mengambil sikap upaya paksa hukum berupa penyitaan," jelasnya.

"Jadi tidak ada pengecualian, kepada siapapun dia, sepanjang kita memiliki bukti bahwa memang ada aliran dana hasil korupsi mengalir ke situ," pungkasnya.

(YNA)

SHARE