sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sebut SYL dan Dua Pejabat Kementan Diduga Terima Uang Rp13,9 Miliar

News editor Muhammad Farhan
11/10/2023 21:34 WIB
KPK menyatakan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya diduga menerima uang haram senilai Rp13,9 miliar dalam kasus korupsi di Kementan.
KPK Sebut SYL dan Dua Pejabat Kementan Diduga Terima Uang Rp13,9 Miliar. (Foto: Muhammad Farhan/MNC Media)
KPK Sebut SYL dan Dua Pejabat Kementan Diduga Terima Uang Rp13,9 Miliar. (Foto: Muhammad Farhan/MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya diduga menerima uang haram senilai Rp13,9 miliar dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Dalam dugaan korupsi tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Muhammad Hatta (MH). 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan ketiga tersangka tersebut diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. 

Lebih lanjut, Johanis mengatakan ketiganya telah menikmati hasil uang haram dari dugaan proses lelang jabatan senilai Rp13,9 Miliar. "Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ujar Johanis saat jumpa pers di gedung merah putih KPK, Rabu (11/10/2023). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement