IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL diumumkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta (MH).
Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak menjelaskan kasus tersebut bermula ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian RI. Dalam masa jabatannya, SYL mengangkat KS sebagai Sekretaris Jenderal Kementan dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
Menurut Tanak, SYL membuat kebijakan personal perihal adanya pungutan maupun setoran yang di antaranya dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan. Uang setoran tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga SYL.
"SYL menginstruksikan KS dan MH melakukan pencarian sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," kata Tanak saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).