KPK Setor Rp153,7 Miliar dari Hasil Rampasan Korupsi Pengadaan Helikopter
KPK menyetorkan uang senilai Rp153,7 miliar ke kas negara. Dana tersebut berasal dari rampasan aset perkara korupsi pengadaan Helikopter AW-101.
IDXChannnel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp153,7 miliar ke kas negara. Dana tersebut berasal dari rampasan aset perkara korupsi pengadaan Helikopter AW-101 dengan terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, penyerahan uang rampasan tersebut setelah perkara yang dimaksud mempunyai hukum tetap atau inkrah.
"Jaksa Eksekutor Leo Sukoto Manalu melalui biro keuangan telah selesai melaksanakan putusan tingkat akhir dari Majelis Hakim Tipikor pada Mahkamah Agung RI atas nama Terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yaitu dengan melakukan perampasan uang sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," kata Ali kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Ali menyebutkan uang yang disetorkan lembaga antirasuah itu merupakan bagian dari barang bukti yang disita terkait proses penyidikan perkara pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
"Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti real dilaksanakan dan dicapainya aset recovery dari penanganan perkara oleh KPK," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menjebloskan Dirut PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh ke Lapas Sukamiskin. Hal tersebut lantaran yang bersangkutan terbukti melakukan korupsi dalam pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101.
"Hari ini (21/11) Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan Selasa (21/11/2023) malam.
Di Lapas Sukamiskin, Irfan akan menetap selama 10 tahun. Hal tersebut sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis Irfan dengan hukuman 10 tahun kurungan badan. Selain itu, ia juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan Irfan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang merugikan keuangan negara Rp17,22 miliar.
"Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam putusannya.
Putusan itu disahkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu 22 Februari 2023. Irfan juga dituntut membayar uang pengganti Rp17,22 miliar.
Irfan harus membayar selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Djuyamto mengatakan, jika Irfan tidak mampu mengembalikan uang tersebut dalam jangka satu bulan. Maka, jaksa bakal menyita harta bendanya.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun," katanya.
(FRI)