News

KPK Sita 18 Aset Tanah dari Staf Kemnaker dalam Kasus Korupsi Pemerasan TKA

Jonathan Simanjuntak 15/10/2025 00:02 WIB

KPK kembali menyita 18 aset berbentuk bidang tanah dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

KPK Sita 18 Aset Tanah dari Staf Kemnaker dalam Kasus Korupsi Pemerasan TKA. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita 18 aset berbentuk bidang tanah dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyitaan dilakukan sejak Senin (13/10/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan belasan aset itu disita dari tangan Jamal Shodiqin, yang merupakan staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker yang telah ditetapkan tersangka pada perkara ini.

"Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan 18 aset dalam bentuk bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar dari tersangka JS," kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Budi menjelaskan KPK sebelumnya telah menyita 26 aset bidang tanah dalam perkara yang sama. Dengan demikian ada 44 bidang tanah yang sudah disita dalam perkara ini.

"Sehingga total ada 44 bidang tanah yang sudah disita, yang berlokasi di Karanganyar," ujar dia.

Adapun aset yang disita ini diduga merupakan aset yang dikelola Jamal dari tersangka Haryanto, mantan Direktur Jenderal Binapenta. Aset ini jugalah yang diduga merupakan hasil dari pemerasan yang dilakukan.

"Bahwa dari aset-aset tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap dia.

Budi menyebut penyidik akan terus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Delapan orang tersangka diumumkan pada 5 Juni 2025.

Empat orang tersangka yakni;

1.) Suhartono (Direktur Jenderal Binapenta dan PKK tahun 2020-2023)

2.) Haryanto (Direktur Jenderal Binapenta 2024-2025);

3.) Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017 2019); 

4.) Devi Angraenib (Direktur PPTKA 2024-2025)

ditahan sejak 17 Juli 2025.

Sepekan kemudian, atau tepatnya pada Kamis, 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka lainnya, yakni:

5.) Gatot Widiartono Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019 s.d. 2021

6.)Putri Citra Wahyoe - (Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

7.) Jamal Shodiqin - (Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

  1. Alfa Eshad - (Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE