News

KPK Sita Aset Rafael Alun Senilai Rp150 Miliar

Muhammad Farhan 22/06/2023 23:00 WIB

omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Rafael Alun Trisambodo (RAT) senilai Rp150 Miliar. 

KPK Sita Aset Rafael Alun Senilai Rp150 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) senilai Rp150 Miliar. 

Kepala bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menuturkan total aset yang disita KPK berupa 20 bidang tanah dan bangunan tersebut diduga milik RAT yang diduga hasil gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tindakan penyitaan tersebut merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara. Ali menerangkan berdasarkan hasil penelusuran, aset Rafael tersebut berada di tiga kota yakni Jakarta, Yogyakarta dan Manado. 

"Total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara," terang Ali melalui keterangan, Kamis (22/6/2023). 

Ali mengatakan tindakan penyitaan aset Rafael itu merupakan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi.  

"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," kata Ali. 

Diketahui sebelumnya, KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua kepala kantor pajak di Jakarta, pada Rabu kemarin. 

Keduanya yakni, Wahono Saputro selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur dan Budi Susilo selaku Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran.

Selain dua kepala kantor pajak di Jakarta, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka yakni, Partner PT Artha Mega Ekadhana, Ary Fadillah, Advisor PT Cubes Consulting, Heribertus Joko Edi Pramana, dan Accounting Bilik Kopi Equity, Ikhfa Fauziah. 

Sekadar informasi, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

(SLF)

SHARE