IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan objektif menindaklanjuti temuan dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp4 miliar di rumah tahanan.
"KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti secara objektif sesuai fakta kepada siapapun pelakunya termasuk jika benar terjadi dan dilakukan oleh insan KPK, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Ghufron menyesalkan terjadi dugaan pungli di wilayah lingkungan lembaga antirasuah. Ia berdalih bahwa insan KPK juga manusia yang tidak luput dari kesalahan. Namun, ia berjanji kedepannya bakal membenahi tata kelola di rutan KPK.
"KPK memahami bahwa insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah, maka kami membangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionalitas, bukan secara personal," ungkapnya.
"Personal KPK bisa salah, namun kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan insan KPK yang bermasalah akan ditindak secara tegas," sambungnya.