IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp210 miliar yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Berdasarkan hasil pengembangan perkara, KPK berhasil menyita uang dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp210 miliar milik RHP," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Selain uang, KPK juga menyita berbagai aset bernilai ekonomis hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak (RHP). Adapun, aset Ricky Ham Pagawak yang telah disita yakni, 18 bidang tanah, apartemen, hingga tujuh mobil mewah.
"Aset TPPU milik RHP yang berhasil KPK sita diantaranya adalah satu unit apartemen, sebanyak 18 bidang tanah beserta bangunan di atasnya (dengan luas bervariasi), tujuh unit kendaraan roda empat (berbagai merk dan spesifikasi), dan sejumlah uang dengan total nilai ratusan juta rupiah," urainya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.