sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sita Uang Rp210 Miliar Hasil Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah

News editor Arie Dwi Satrio
20/06/2023 17:16 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp210 miliar yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, suap.
KPK Sita Uang Rp210 Miliar Hasil Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah. (Foto: MNC Media)
KPK Sita Uang Rp210 Miliar Hasil Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah. (Foto: MNC Media)

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement