sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sita Uang Rp210 Miliar Hasil Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah

News editor Arie Dwi Satrio
20/06/2023 17:16 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp210 miliar yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, suap.
KPK Sita Uang Rp210 Miliar Hasil Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah. (Foto: MNC Media)
KPK Sita Uang Rp210 Miliar Hasil Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah. (Foto: MNC Media)

Setelah dikembangkan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.

"Pengenaan pasal TPPU ini merupakan langkah KPK untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi," ungkap Ali.

"Dimana, dalam memberikan efek jera terhadap pelaku, hukuman yang dikenakan tidak hanya soal pidana badan saja namun juga dilakukan perampasan aset, yang pada akhirnya akan dikembalikan ke kas negara sebagai asset recovery," imbuhnya.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement