sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tindak Lanjuti Temuan Pungli Rp4 Miliar di Rumah Tahanan

News editor Arie Dwi Satrio
21/06/2023 23:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan objektif menindaklanjuti temuan dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp4 miliar di rumah tahanan. 
KPK Tindak Lanjuti Temuan Pungli Rp4 Miliar di Rumah Tahanan. (Foto: MNC Media)
KPK Tindak Lanjuti Temuan Pungli Rp4 Miliar di Rumah Tahanan. (Foto: MNC Media)

Dalam kesempatan ini, Ghufron juga mengapresiasi Dewan Pengawas (Dewas) yang telah mengungkap awal dugaan tindak pidana korupsi pungli di rutan KPK. Berdasarkan informasi yang diterima Ghufron, temuan pungli ini berawal dari pengusutan kasus lain.

"Namun ketika menemukan dugaan tindak pidana korupsi dilimpahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti secara hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement