News

KPK Sita Aset Senilai Rp4,3 Miliar dari Eks Gubernur Bengkulu Rohidi Mersyah

Nur Khabibi 25/02/2025 15:14 WIB

KPK menyita empat aset yang diduga milik eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. 

KPK Sita Aset Senilai Rp4,3 Miliar dari Eks Gubernur Bengkulu Rohidi Mersyah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset yang diduga milik eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan aset tersebut disita oleh penyidik KPK pada 21 Februari 2025. Secara rinci, empat aset tersebut terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan di Depok dan tiga bidang Tanah di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka.

Menurutnya, penyitaan aset yang diduga dari hasil tindak pidana rasuah ini merupakan upaya pemulihan keuangan negara. "Taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp4,3 miliar," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2025). 

Tessa menegaskan penyidik terus menelusuri dan mendalami informasi-informasi terkait aset-aset milik tersangka RM yang diatasnamakan pihak lain. 

"Penyidik tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang kepada siapapun bilamana ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan tersangka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024) malam.

Selain Gubernur Bengkulu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua orang lainnya, yakni IF (Sekda) dan EF Alias Anca (Ajudan Gubernur Bengkulu). Ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE