News

KPK Sita Aset Senilai Rp50 Miliar Milik Andhi Pramono

Arie Dwi Satrio 12/07/2023 17:18 WIB

KPK telah menyita aset senilai Rp50 miliar milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Aset itu diduga hasil tindak pidana korupsi.

KPK menyita aset senilai Rp50 miliar milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Aset itu diduga hasil tindak pidana korupsi.

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset senilai Rp50 miliar milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Aset itu diduga hasil tindak pidana korupsi.

"Estimasinya kurang lebih sejauh ini ya kurang lebihnya Rp50an miliar lah," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Menurutnya, aset Andhi Pramono yang telah disita, di antaranya berupa rumah mewah di daerah Pejaten, Jakarta Selatan, serta berbagai merek tas branded. Saat ini KPK masih menelusuri aset dari hasil dugaan korupsi milik AP.

"Nanti kami akan dalami lebih lanjut," kata  Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). AP diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

AP diduga mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir.

Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening AP dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

AP diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

AP juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(NIY)

SHARE