News

KPK Sita Empat Kendaraan Senilai Rp1,8 Miliar terkait Kasus Korupsi LPEI

Nur Khabibi 10/01/2025 01:00 WIB

KPK menyita empat kendaraan yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar usai melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI.

KPK Sita Empat Kendaraan Senilai Rp1,8 Miliar terkait Kasus Korupsi LPEI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat kendaraan yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar usai melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penggeledahan yang digelar hari ini, Kamis (9/1/2025), menyasar kediaman salah satu eks Direktur Utama BUMN. 

"Pada penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor berupa tiga unit sepeda motor berjenis Vespa Piagio dengan nilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar dan satu unit mobil bermerk Wuling senilai kurang lebih Rp350 juta," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/1/2025). 

Tiga sepeda motor pabrikan Italia itu terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 16.36 WIB dengan diangkut truk towing. Terlihat, tiga kendaraan tersebut berwana hitam, putih, dan merah. 

Selain kendaraan, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menyita barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani. 

"Aset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari TPK perkara tersebut di atas," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Tessa mengimbau kepada masyarakat agar tidak turut serta dalam menerima, menyembunyikan atau menampung harta yang punya keterkaitan dengan tersangka. 

"Bila terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil TPK, maka pihak-pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan UU TPK dan atau pencucian uang," kata dia.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menyita 44 bidang tanah dan bangunan. Tessa menyatakan puluhan aset tersebut merupakan milik dari para tersangka dalam kasus tersebut. 

"KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan, yang tidak diagunkan, dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih Rp200 miliar," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024)

"Ini tidak termasuk dengan asset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh Tim KPK," sambungnya.

Perlu diketahui, KPK menyebutkan kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp1 triliun. Dalam pengusutan kasus tersebut, pihaknya menemukan modus tambal sulam dalam peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI.

Menurutnya, pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya. "Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN," ujarnya.

"Selain itu, diduga bahwa Tersangka dari pihak Debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya," sambungnya. 

Sekadar informasi, KPK menetapkan tujuh orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI dan sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Meski begitu, KPK tak merincikan siapa saja nama-nama tersangka kasus korupsi di LPEI, hanya menyebut mereka terdiri dari kalangan penyelenggara negara dan swasta.

(Febrina Ratna)

SHARE