sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sita 44 Bidang Tanah dan Bangunan Senilai Rp200 Miliar dari Kasus Korupsi di LPEI

News editor Nur Khabibi
07/11/2024 14:51 WIB
KPK menyita 44 bidang tanah dan bangunan senilai Rp200 miliar. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI
KPK Sita 44 Bidang Tanah dan Bangunan Senilai Rp200 Miliar dari Kasus Korupsi di LPEI. (Foto: MNC Media)
KPK Sita 44 Bidang Tanah dan Bangunan Senilai Rp200 Miliar dari Kasus Korupsi di LPEI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 44 bidang tanah dan bangunan senilai Rp200 miliar. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, puluhan aset tersebut merupakan milik dari para tersangka dalam kasus tersebut. 

"KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan, yang tidak diagunkan, dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih Rp200 miliar," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024)

"Ini tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh Tim KPK," sambungnya. 

Tim penyidik Lembaga Antirasuah juga sedang mendalami sejumlah aset milik para tersangka yang saat ini statusnya menjadi agunan. 

Pihaknya juga menemukan modus 'tambal sulam' dalam penyediaan peminjaman. "Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya," ujarnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement