IDXChannel - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut diduga kuat mengetahui dugaan korupsi di LPEI. Keempat pihak tersebut dicegah pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"KPK ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan kedepan. Saat ini, ada 4 orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, keempat orang tersebut yakni, Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI, M Pradithya; Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setiawan; Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komut PT Petro Energy, Jimmy Massin; dan Dirut PT Petro Eneegy, Newin Nugroho.
"Kaitan dibutuhkannya keterangan para pihak dimaksud untuk memberikan keterangan di hadapan tim penyidik, perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif," kata Ali.