sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Dugaan Korupsi di LPEI

News editor Nur Khabibi/MPI
21/05/2024 17:03 WIB
KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI.
KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Dugaan Korupsi di LPEI. (Foto: Nur Khabibi/MNC Media)
KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Dugaan Korupsi di LPEI. (Foto: Nur Khabibi/MNC Media)

Sebelumnya, KPK mengumumkan kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) masuk ke proses penyidikan.

Dalam kasus itu, KPK menaksir kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI mencapai Rp3,4 triliun. Jumlah tersebut berasal dari tiga korporasi, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMYL.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan, merincikan kerugian yang disebabkan oleh masing-masing korporasi, yakni PT PE Rp800 miliar, PT RII Rp1,6 triliun, dan PT SMYL Rp1,051 triliun.

"Sehingga yang sudah terhitung dari tiga korporasi dalam penyaluran dari PT LPEI ini ke korporasi ini sementara yang telah kami hitung sebesar Rp3,451 triliun," kata Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Selasa (19/3/2024).

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement