IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) berhenti mengusut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pasalnya, kasus itu sudah naik ke proses penyidikan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan, permintaan pihaknya tersebut sebagaimana termuat dalam pasal 50 UU KPK. KPK pun meminta aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk berhenti mengusut kasus serupa.
Hal itu disampaikan Ghufron, merespons soal Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang melaporkan adanya dugaan korupsi di LPEI ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ini perlu kami tegaskan menyikapi memang secara tegas kami bahwa kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan tindak pidan korupsi ini ke Kejaksaan Agung, sehingga ini KPK perlu tegaskan, bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi apda penyaluran kredit dari LPEI ini telah naik pada status penyidikan," kata Gufron, Selasa (19/3/2024).
Dalam pasal tersebut, Ghufron menyebutkan diatur jika KPK sudah melakukan penyidikan, maka APH lain harus menghentikan penyidikan.