IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengumumkan penyidikan perkara tanpa nama tersangka.
Hal ini dilakukan saat KPK umumkan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Ini semua adalah kebjakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Selasa (19/3/2024).
Ghufron melanjutkan, cara tersebut dipilih tidak lepas dari kalahnya komisi antirasuah dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka.
Diketahui, beberapa waktu lalu KPK kalah dalam gugatan yang dilayangkan Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan.