sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi LPEI tanpa Tersangka, Ini Kata KPK

News editor Nur Khabibi/MPI
20/03/2024 08:41 WIB
KPK menjelaskan alasan mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI tanpa nama tersangka.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (MNC Media)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (MNC Media)

"Kami juga menyikapi ada dua putusan praperadilan yang teman-teman semua ketahui sekitar Februari kemarin akhir dari dua tersangka yang kemduian dimenangkan karena proses pentersangkaannya itu di awal atau di akhir penyelidikan KPK," katanya.

"Karena kemarin KPK dianggap salah berdasarkan Pasal 1 angka 5 maupun angka 17 KUHAP, berdasarkan juga pasal 44 Ayat 1 UU KPK bersama dengan putusan MK nomor 21/2016, berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka, oleh karena itu  KPK saat ini menetapkan bahwa penyidikan dilakukan sesuai dengan kombinasi antara KUHAP dengan UU KPK Pasal 44 ayat 1 tersebut," sambungnya. 

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya sudah memegang nama calon tersangka dalam kasus tersebut. 

"Calon ada, ya kalau calon ada. Enggak usahlah disebutkan, nanti saja," kata Alex.

Sebagaimana diketahui, KPK biasanya mengumumkan penyidikan perkara disertai dengan membeberkan nama tersangka dan penahanannya. Namun, dalam perkara LPEI ini KPK hanya sebatas mengumumkan memulai penyidikan tanpa penahanan tersangka. 

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement