IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengumumkan penyidikan perkara tanpa nama tersangka.
Hal ini dilakukan saat KPK umumkan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Ini semua adalah kebjakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Selasa (19/3/2024).
Ghufron melanjutkan, cara tersebut dipilih tidak lepas dari kalahnya komisi antirasuah dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka.
Diketahui, beberapa waktu lalu KPK kalah dalam gugatan yang dilayangkan Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan.
"Kami juga menyikapi ada dua putusan praperadilan yang teman-teman semua ketahui sekitar Februari kemarin akhir dari dua tersangka yang kemduian dimenangkan karena proses pentersangkaannya itu di awal atau di akhir penyelidikan KPK," katanya.
"Karena kemarin KPK dianggap salah berdasarkan Pasal 1 angka 5 maupun angka 17 KUHAP, berdasarkan juga pasal 44 Ayat 1 UU KPK bersama dengan putusan MK nomor 21/2016, berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka, oleh karena itu KPK saat ini menetapkan bahwa penyidikan dilakukan sesuai dengan kombinasi antara KUHAP dengan UU KPK Pasal 44 ayat 1 tersebut," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya sudah memegang nama calon tersangka dalam kasus tersebut.
"Calon ada, ya kalau calon ada. Enggak usahlah disebutkan, nanti saja," kata Alex.
Sebagaimana diketahui, KPK biasanya mengumumkan penyidikan perkara disertai dengan membeberkan nama tersangka dan penahanannya. Namun, dalam perkara LPEI ini KPK hanya sebatas mengumumkan memulai penyidikan tanpa penahanan tersangka.
(NIY)