KPK Sita Ford Mustang Shelby GT350 Milik Andhi Pramono, Intip Penampakannya
Penyitaan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Ford Mustang Shelby GT350 milik mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono (AP).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK kembali menyita aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP berkaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini," kata Ali lewat keterangannya, Senin (12/2/2024).
Dari foto yang diterima, terlihat mobil Ford Mustang Shelby GT350 berkelir merah dengan strip putih sedang dinaikkan ke towing. Mobil klasik dua pintu itu juga dipasangi garis warna merah hitam khas KPK.
Sekadar informasi, Ford Mustang Shelby GT350 merupakan mobil generasi kelima dari Ford Mustang yang diproduksi antara tahun 1965 hingga 1966.
Mobil ini disebut sebagai varian dengan performa tertinggi di jajaran Mustang lainnya. Harga Ford Mustang Shelby GT350 ini pun ditaksir miliaran rupiah.
Mobil ini menggendong mesin bensin Windsor V8 4.7L karburator 4-Barrel yang menghasilkan tenaga 306 bhp di 6.000 rpm dan torsi 446 Nm di 4.200 rpm.
Sementara itu, Ali menambahkan, temuan aset ini sebagai langkah nyata dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Penyitaan ini dalam upaya tercapainya aset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara," kata dia.
Andhi Pramono saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.
JPU mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total Rp58,9 miliar dengan dakwaan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(NIY)