News

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dan 9.650 Euro saat Penggeledahan di Semarang

Nur Khabibi 30/07/2024 18:27 WIB

KPK menyita sejumlah uang usai menggeledah puluhan lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. 

KPK menyita sejumlah uang usai menggeledah puluhan lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.  (Eka Setiawan/MPI)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang usai menggeledah puluhan lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang

"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Selasa (30/7/2024). 

Dia menambahkan, selain itu penyidik juga menyita barang bukti berupa ponsel, laptop, media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut.

Tessa melanjutkan, barang itu diamankan setelah penyidik melakukan penggeledahan di 65 lokasi terhitung sejak 17 Juli 2024 hingga 25 Juli 2024.

"Penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang-DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya," kata Tessa.

Tessa menjelaskan, penggeledahan tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Semarang. Tapi juga menyasar beberapa daerah di sekitarnya, seperti Kudus dan Salatiga. 

Dalam kasus dugaan korupsi, pemerasan dan gratifikasi ini, KPK telah menetapkan empat tersangka.

"Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi. Setelah itu KPK telah menetapkan empat tersangka," kata Tessa.

Tessa enggan membeberkan secara gamblang dari identitas para pihak yang ditetapkan tersangka itu. Dia hanya menyebutkan latar belakang mereka. 

"Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," katanya. 

KPK memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya yang sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri. Dari pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, terlihat hanya Alwin yang memenuhi panggilan. Selain itu, KPK juga memeriksa beberapa orang di Gedung Akademi Kepolisian (Akpol).

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE