KPK Sita Uang Rp250 Juta saat Geledah Rumah Mendes PDTT
KPK menyita uang senilai Rp250 juta saat menggeledah rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp250 juta saat menggeledah rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, selain uang ratusan juta Rupiah juga turut disita duit dalam mata uang asing dan barang bukti elektronik.
"Ada beberapa pecahan uang asing kemudian juga ada bentuk Rupiah sekitar Rp250 juta," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Jumat (27/9/2024).
Menurutnya, saat ini sejumlah barang bukti tersebut saat ini masih dalam proses analisis. Sebab, analisis barang elektronik yang disita membutuhkan waktu lebih panjang.
"Yang kita agak lama analisisnya tentunya barang bukti elektroniknya ya, karena kita harus memilah mana yang terkait dengan perkara yang sedang kita tangani," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Jumat (6/9/2024). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima, penyelenggara negara berinisial AHI yang dimaksud adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.
(Dhera Arizona)