sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Dalami Pembelian Aset Syahrul Yasin Limpo dari Setoran Badan Karantina Pertanian

News editor Nur Khabibi
27/09/2024 10:13 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dari pegawai negeri sipil (PNS) pada Badan Karantina Pertanian, Kamis (26/9/2024).
KPK Dalami Pembelian Aset Syahrul Yasin Limpo dari Setoran Badan Karantina Pertanian. (Foto: MNC Media)
KPK Dalami Pembelian Aset Syahrul Yasin Limpo dari Setoran Badan Karantina Pertanian. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dari pegawai negeri sipil (PNS) pada Badan Karantina Pertanian, Kamis (26/9/2024).

Pemeriksanaan dilakukan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Dari keterangannya, tim penyidik Lembaga Antirasuah menggali perihal pembelian aset SYL. 

"Didalami terkait dengan pembelian barang atau aset untuk SYL yang berasal dari setoran Badan Karantina Kementerian Pertanian," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (27/9/2024). 

Sekadar informasi, SYL telah divonis 10 tahun terkait kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman kurungan badan SYL menjadi 12 tahun. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement