sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jaksa Tuntut Syahrul Yasin Limpo (SYL) 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

News editor Achmad Al Fiqri
28/06/2024 17:42 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jaksa Tuntut Syahrul Yasin Limpo (SYL) 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta. (Foto: Achmad Al Fiqri/ MNC Media)
Jaksa Tuntut Syahrul Yasin Limpo (SYL) 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta. (Foto: Achmad Al Fiqri/ MNC Media)

IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

Tuntutan hukuman itu dilayangkan JPU dalam sidang beragendakan tuntutan atas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.

Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,26 miliar) dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bukan setelah dapat hukuman inkrah.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," ujar JPU.

Adapun susunan JPU KPK yang melayangkan tuntutan kepada SYL ialah Ikhsan Fernandi, Meyer Simanjuntak, Muhammad Hadi, Fengki Indra, Masmudi dan Ricard Marpaung.

Sekedar informasi, SYL didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

JPU meyakini SYL melakukan perbuatan ancung bersama eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020-2023.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement