IDXChannel - Polda Metro Jaya menyebut penyerahan uang Rp1,3 miliar menjadi dasar pengusutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Jumlah uang itu sesuai pengaduan masyarakat (dumas) yang dibuat oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Betul sekali. Intinya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK dimana Syahrul Yasin Limpo sebagai terdakwa saat ini itu beririsan ya, beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (26/6/2024).
Ade menyebut, kesaksian soal penyerahaan uang SYL pada Firli itu bukanlah hal baru.
Bahkan, sudah tercatat dalam berita acara pemeriksaan atau BAP. Termasuk mengenai penyerahan uang Rp500 juta yang terjadi di salah satu Gor Badminton di kawasan Jakarta Pusat.